Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyedia energi, mulai 1 Juli 2022 akan memberlakukan aturan ketat terkait pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Dalam aturan baru ini, pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus terlebih dahulu mendaftar ke website MyPertamina untuk melakukan pendataan diri. Dengan begitu, hanya konsumen yang terdaftar saja yang dapat membeli kedua jenis BBM bersubsidi tersebut.
Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri untuk pembelian BBM bersubsidi, tidak lagi bisa membeli produk BBM jenis Pertalite ataupun Solar dan petugas SPBU akan mengarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi; diantaranya ialah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
“Misalnya kalau dalam waktu satu bulan konsumen tersebut belum juga melakukan registrasi, maka ya mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli BBM Pertalite tersebut, untuk mengisi Pertamax.” penjelasan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Bapak Irto Ginting sebagaimana dikutip oto.detik.com
Begitu konsumen mendaftarkan kendaraan dan identitas dirinya di website subsiditepat.mypertamina.id, nantinya mereka akan mendapat notifikasi melalui email yang terdaftar setelah dilakukan verifikasi. Pengguna yang telah terdaftar akan mendapatkan [QR Code] khusus yang menunjukan kecocokan data tersebut cocok dan diperbolehkan mengisi BBM Pertalite maupun Solar.
Rencananya, pada tahap awal mekanisme ini akan diuji pada beberapa wilayah kota atau kabupaten yang tersebar di lima provinsi yaitu; Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Berikut ini, dari lima provinsi terdapat sebelas kota dan kabupaten yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, diantaranya;
1) Kota Bukit Tinggi
2) Kab.Agam
3) Kota Padang Panjang
4) Kab.Tanah Datar
5) Kota Banjarmasin
6) Kota Bandung
7) Kota Tasikmalaya
8) Kab.Ciamis
9) Kota Manado
10) Kota Yogyakarta
11) Kota Sukabumi
Baca Juga: Lima Faktor Penyebab Mesin Kendaraan Tidak Bertenaga
Di lain pihak, pemberlakuan aturan ketat pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite juga dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan mengatur kriteria mobil yang dapat melakukan pembelian Pertalite, seperti dari jenis mobil dan besaran Cubical Centimeter (CC) mesinnya.
Sejauh ini, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemilik mobil mewah dengan CC besar yang bakal dilarang beli BBM jenis Pertalite. BPH Migas juga menggandeng Universitas Gadjah Mada atau yang biasa disingkat UGM, untuk bersama-sama melakukan kajian terkait besaran CC pada mesin dan korelasinya dengan aturan tersebut.
“Memang pada saat kami bahas aturan ini, ada banyak perdebatan! Hingga kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Karena kami melihat kendaraan dengan CC besar, konsumsi BBM-nya akan banyak dan karena kendaraan tersebut spesifikasi mesinnya juga dirancang untuk tidak mengkonsumsi BBM dengan RON rendah (seperti Pertalite) dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ungkap Erika.
Penulis: Imam Pramana
Editor: Team Editor Nitro Pratama
Sumber: oto.detik.com