Blog Artikel

Bersiap Memasuki Babak Baru, Penggunaan SIM C Diklasifikasikan Menjadi Tiga Tingkatan

Sejak bulan Agustus tahun lalu, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah menerbitkan sebuah peraturan baru yang mengatur tentang klasifikasi atau penggolongan tingkatan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua (SIM C).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Bahwa dalam peraturan tersebut, SIM C dibagi atas tiga tingkatan; yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lalu, apa perbedaan yang mendasari Korlantas Polri menerbitkan aturan ini?…
Penjelasan itu dipaparkan Kabag Penum Divisi Humas Polri; Kombes Nurul Azizah yang dikutip dari laman merdeka.com, Kamis (12/1/2023).

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc, jelas dia.

Nurul melanjutkan, ke depan akan ada sosialisasi terkait ketentuan kepemilikan SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250cc. Dia juga menjelaskan persyaratan bagi masyarakat umum yang ingin membuat SIM CI harus sudah terlebih dahulu memiliki SIM C.

“Bagi masyarakat yang hendak memiliki SIM C1, maka harus memiliki SIM C terlebih dahulu dengan masa maksimal 1 tahun,” Nurul menandaskan.

Saat ini, Polri masih mengkaji penerapan kebijakan tersebut dengan melakukan uji coba diberbagai SATPAS Prototype. Sedikitnya ada sebanyak 132 unit kendaraan roda dua (R2) yang akan digunakan sebagai kendaraan ujian coba pengaplikasian peraturan penggunaan SIM C1. Kendaraan-kendaraan tersebut ditempatkan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) prioritas yang diantaranya adalah Polres Cirebon Kota sebagai salah satu SATPAS Prototype.

“Terkait dengan wacana pengaplikasian klasifikasi SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” tutup Kombes Nurul Azizah.

Baca Juga: Memahami Perbedaan 5 Jenis SIM dan Penggunaannya Di Indonesia

Penulis: Imam Pramana
Editor: Team Editor Nitro Pratama
Sumber: merdeka.com

Post A Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.