Bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor) pastinya sudah mengetahui salah satu aturan yang mengikat mereka saat berkendara, yakni harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan penggolongan SIM yang ada di Indonesia, dibagi atas dua golongan; yaitu perorangan dan umum. Perbedaannya terletak pada fungsi, yakni SIM Umum yang diperuntukkan bagi angkutan, dan SIM Perorangan bagi non-angkutan, termasuk didalamnya SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Berikut ini 5 jenis SIM dan penggunaannya yang telah diatur dalam undang-undang, sebagaimana dilansir dari laman daihatsu.co.id:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) A
SIM A diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal sekitar 3.500 kg.
Baik itu jenis kendaran mobil barang perorangan ataupun mobil penumpang perorangan.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B
SIM B diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan berat minimal sekitar 1.000 kg.
Jenis SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:
SIM B1
Jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg.
Contoh: Mobil Bus Perorangan, Mobil Angkutan Barang Perorangan.
SIM B2
Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg.
Contoh: Kendaraan Alat Berat, Truk Gandeng Perorangan, dan Kendaraan Penarik.
3. Surat Izin Mengemudi (SIM) C
Jenis SIM C ini diperuntukan bagi pengendara sepeda motor, sbagaimana halnya dengan SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc.
SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 – 500 cc.
SIM C3 untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc.
4. Surat Izin Mengemudi (SIM) D
Khusus untuk SIM yang satu ini, jenis SIM D merupakan SIM yang dikhususkan hanya untuk pengendara berkebutuhan khusus (Disabilitas) yang telah menjadi pengemudi.
5. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Berbeda dengan jenis SIM Perorangan, SIM Umum merupakan SIM yang lazim dipakai untuk pemilik kendaraan umum. Syarat untuk memiliki jenis SIM ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62 dan terbagi dalam beberapa jenis:
SIM A Umum diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan kapasitas muatan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan kapasitas muatan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum diperuntukkan bagi kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan dengan kapasitas muatan berat lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Mengenal Bahaya Microsleep Saat Berkendara Di Jalan Raya
Penulis: Imam Pramana
Editor: Team Editor Nitro Pratama
Sumber: Daihatsu.co.id
1 komentar untuk “Memahami Perbedaan 5 Jenis SIM dan Penggunaannya Di Indonesia”
Pingback: Memahami Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan Berdasarkan Peruntukannya - Nitro Pratama Indonesia