Blog Artikel

Memahami Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan Berdasarkan Peruntukannya

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan Plat Nomor Kendaraan merupakan salah satu bukti legalitas atas teregistrasinya sebuah kendaraan bermotor.

Namun sering kali kita temui di jalan-jalan, ada begitu banyak plat kendaraan bermotor yang memiliki warna-warna berbeda-beda.

Seperti saat kita melihat kendaraan pribadi kita, tertera plat kendaraan dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Di mana hal itu berbeda dengan kendaraan-kendaraan milik instansi pemerintahan yang menerapkan warna dasar merah dan tulisan putih.

Penggunaan warna berbeda-beda pada jenis kendaraan tertentu tidak serta-merta dilakukan tanpa maksud dan tujuan, melainkan telah ditetapkan pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor dan telah diperbaharui Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pembaharuan perpol ini ditujukan bagi penggunaan warna pada plat nomor kendaran pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, akan diubah menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Hal ini dimaksudkan guna mengefektifkan penerapan sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) dimana penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam agar kamera bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas dengan lebih baik.

Sebagaimana dilansir dari laman otomotif.kompas.com, dalam pasal 45 Perpol tersebut dijelaskan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar plat nomor kendaraan sebagai berikut:

1) TNKB Putih Bertulisan Hitam
Warna plat tersebut diperuntukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Merupakan perubahan terbaru untuk warna identitas plat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya berwarna dasar hitam dan tulisan putih.

2) TNKB Kuning Bertulisan Hitam
Warna plat tersebut diperuntukan bagi kendaraan angkutan penumpang seperti bus, kendaraan angkutan umum, dan lain sebagainya.

3) TNKB Merah Bertulisan Putih
Warna plat tersebut diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

4) TNKB Hijau Bertulisan Hitam
Warna plat tersebut diperuntukan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dari keempat warna plat berbeda pada masing-masing fungsi kendaraan yang telah dipaparkan di atas, ada juga tanda lain bagi pengguna kendaraan listrik (electric vehicle / EV), yakni dengan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah plat nomor kendaraan tersebut, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam Keputusan Korlantas Polri.

Baca Juga: Memahami Perbedaan 5 Jenis SIM dan Penggunaannya Di Indonesia

Penulis: Imam Pramana
Editor: Team Editor Nitro Pratama
Sumber: otomotif.kompas.com

Post A Comment

2 komentar untuk “Memahami Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan Berdasarkan Peruntukannya”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *