Blog Artikel

Sering Kali Terabaikan, Ketahui Ketentuan Tekanan Angin Pada Ban

Ban merupakan salah satu komponen utama pada kendaraan yang memiliki peranan krusial. Pasalnya, ban menjadi satu-satunya komponen kendaraan yang bersentuhan langsung dengan jalanan, sehingga hubungan antara ban dengan kenyamanan dan keselamatan saat berkendara menjadi satu topik yang tak terpisahkan.

Namun, seringkali kita sebagai pemilik kendaraan abai bahkan acuh terhadap kondisi ban, seperti tidak memperhatikan tingkat keausan ban, kerikil atau benda asing yang menempel pada kembangan ban, hingga kondisi tekanan angin ban yang tidak sesuai ketentuan pabrikan.

Pada kasus dimana ban kendaraan dibiarkan dalam kondisi kekurangan atau kelebihan tekanan angin yang seharusnya, hal ini akan berdampak buruk bagi ban dan dapat mempersingkat usia pakai ban. Membiarkan tekanan angin ban kurang dari tekanan yang seharusnya berpotensi membuat kendaraan menjadi oleng khususnya ketika melewati kontur jalan yang tidak rata.

Begitu pula jika tekanan angin ban diset melebihi batas toleransi tekanan ban yang diajurkan pabrikan, pada kondisi ini kendaraan berisiko tinggi mengalami slip dan tergelincir saat melakukan pengereman atau ketika melewati kontur jalan yang tergenang air.

Mengenai standarisasi batas tekanan angin pada ban, umumnya setiap ban dari masing-masing pabrikan memiliki ukuran tekanan angin yang berbeda berdasarkan jenis dan peruntukannya. Namun umumnya pabrikan ban sepakat untuk menentukan ukuran ban belakang dibuat lebih besar dibandingkan ban depan, hal itu dikarenakan ban belakang berperan sebagai roda penggerak kendaraan dan penopang utama muatan kendaraan.

Sedangkan untuk dimensi dan ukuran ban depan cenderung dibuat lebih kecil dan ringan, hal ini dikarenakan peran roda depan pada kendaraan sebagai pengendali arah laju kendaraan, mengharuskan desain ban yang lebih ringan dan mudah bermanuver.

Lalu berapakah angka idealnya tekanan angin pada ban secara umum?…
Apakah perlu kita membedakan tekanan angin ban saat berkendara sendirian dengan saat kita berboncengan atau membawa muatan?…

Dilansir dari laman Liputan6, dijelaskan bahwa ada standarisasi tekanan angin ban yang bersifat umum dan dapat menjadi acuan kita dalam menentukan besaran tekanan angin berdasarkan jenis kendaraan kita sebagai berikut:

Tekanan Angin Ban Motor

Secara umum, pada Motor Matic, setingan tekanan angin ban belakang saat kita berkendara sendirian, cukup dengan mengisi tekanan angin sekitar 31 psi. Namun apabila kita berkendara berboncengan atau tengah membawa muatan, maka tekanan angin ban disarankan diisi diangka 33 psi.

Hal tersebut bertujuan agar tapak ban yang bersentuhan dengan permukaan jalan tidak terlalu melebar, dimana jika dinding ban bersentuhan dengan jalan akan meningkatkan risiko pecah ban.

Lalu pada Motor Bebek, setingan tekanan angin ban-nya sedikit berbeda dikarenakan bobot kendaraan yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan Motor Matic. Besaran tekanan angin ban yang direkomendasikan untuk roda depan Motor Bebek yaitu 29–30 psi, sedangkan untuk besaran tekanan angin roda belakang lebih disarankan ada pada tekanan 31 – 33 psi.

Pada Motor Sport, besaran tekanan angin ban juga cenderung lebih besar lagi menyesuaikan dengan dimensi dan ukurannya. Besaran tekanan angin ban yang direkomendasikan untuk roda depan Motor Sport yaitu 32-34 psi, sedangkan untuk besaran tekanan angin roda belakang lebih disarankan ada pada tekanan 39 – 41 psi.

Tekanan Angin Ban Mobil

Secara umum, dilansir dari laman Auto2000 ketentuan besaran tekanan angin pada ban mobil dibedakan atas empat klasifikasi jenis kendaraan sebagai berikut:

Pada jenis Mobil MVP (Multi Purpose Vehicle) dengan peruntukannya sebagai mobil penumpang atau muatan barang, besaran tekanan angin ban ditentukan diangka 33-36 psi.

Pada jenis Mobil City Car dengan peruntukannya sebagai mobil penumpang dengan medan jelajah perkotaan, besaran tekanan angin ban ditentukan diangka 30-36 psi.

Pada jenis Mobil Sedan dengan peruntukannya sebagai mobil penumpang eksklusif yang umumnya memiliki body mobil memanjang, besaran tekanan angin ban ditentukan diangka 33-33 psi.

Pada jenis Mobil SUV (Sport Utility Vehicle) dengan peruntukannya di kelas mobil sport, besaran tekanan angin ban ditentukan diangka 35-40 psi.

Kini kita telah mengetahui standar tekanan angin ban kendaraan pada jenis kendaraan roda dua (motor) maupun pada jenis kendaraan roda empat (mobil). Untuk itu, penting bagi kita melakukan pengecekan kondisi tekanan angin ban secara berkala guna kenyamanan dan demi keselamatan kita saat berkendara.

Pengecekan tekanan angin ban dapat dilakukan secara mandiri di rumah atau menggunakan jasa Fast Nitrogen yang outletnya tersebar dibanyak SPBU Pertamina maupun BP-AKR, juga di tempat lain seperti yang ada di Bandara Soekarno Hatta. Melakukan pengecekan ban di Fast Nitrogen, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelayanan profesional dan proporsional oleh mekanik yang handal dan berpengalaman.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Ban Motor Listrik dan Ban Motor Konvensional

Penulis: Imam Pramana
Editor: Team Editor Nitro Pratama
Sumber: Liputan6, Auto2000

Post A Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *